mediahitamputih.com.—-Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, menghadiri sekaligus menandatangani Berita Acara Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama seluruh kepala daerah se-Sulawesi Selatan dalam Rapat Finalisasi Penetapan LP2B yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaeman sebagai bentuk komitmen bersama menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif di Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan itu, Bupati Daeng Manye didampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Takalar, Parawangsa, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Takalar, Budiar Rosal Saleh.
Rapat diikuti seluruh bupati dan wali kota bersama kepala perangkat daerah yang membidangi urusan pertanian dan tata ruang.
Forum tersebut menjadi langkah penting dalam percepatan penetapan LP2B sesuai arahan pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah produktif sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.
Selain penyampaian kebijakan nasional terkait percepatan penetapan LP2B, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis dokumen peta LP2B kepada pemerintah kabupaten dan kota sebagai pedoman dalam perlindungan kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Bupati Takalar Daeng Manye menegaskan bahwa penetapan LP2B bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga masa depan sektor pertanian dan kesejahteraan petani.
“Lahan pertanian produktif merupakan aset penting yang harus kita lindungi. Pemerintah Kabupaten Takalar berkomitmen mendukung kebijakan nasional melalui penetapan LP2B agar ketahanan pangan tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi petani dan keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Daeng Manye.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian harus diiringi dengan penataan ruang yang terencana sehingga pembangunan infrastruktur dan kawasan permukiman tetap dapat berjalan tanpa mengurangi luas lahan pertanian produktif.
Ia menilai kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi LP2B. Dengan sinergi yang kuat, upaya pengendalian alih fungsi lahan dapat dilakukan secara efektif sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian yang wajib dipertahankan.
“Melalui penetapan LP2B, kita ingin memastikan lahan pertanian tetap terlindungi sehingga produksi pangan terus berkelanjutan. Ini bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang,” tegasnya.
Daeng Manye juga menyampaikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Takalar untuk mengimplementasikan seluruh kebijakan pemerintah pusat dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Menurutnya, Takalar sebagai salah satu daerah penyangga pangan di Sulawesi Selatan memiliki tanggung jawab besar menjaga keberadaan lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali.
Dengan ditetapkannya LP2B, Pemerintah Kabupaten Takalar optimistis sektor pertanian akan semakin kuat, memberikan kepastian kepada para petani, meningkatkan produktivitas pangan, serta menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan ketahanan pangan nasional.
(Arsleo)

Leave a Reply