Demi Menuntut Keadilan Kuasa Hukum  H. Mustafa Natsir; Kembali Menggugat Bank BRI Cabang Takalar, OJK & Notaris Yusran Sirath di PN Takalar.

Mediahitamputih.com.—– Masih ingat dengan kasus H. Mustafa Natsir ?. seorang nasabah Bank BRI Cabang Takalar yang merasa dirugikan Milyaran Rupiah oleh Bank Plat Merah tersebut. Yang menurutnya tidak pernah mencairkan bahkan menikmati uang pinjaman yang diutuduhkan. Dia  tetap mencari keadilan atas kerugian yang di alaminya.

Hal itu ditempuh kembali yang dibuktikan oleh Salasa Albert. SH. MH. M.Th, selaku kuasa hukumnya yang menggugat  kembali Bank BRI Cabang Takalar, OJK dan Notaris Yusran Sirath. SH. Ke pengadilan Negeri Takalar, dengan nomor Gugatan  NO.44/Pdt.G/2023/PN Takalar.

Hal ini diakui oleh Salasa Albert. SH. MH. M.Th. “ Iya kami selaku kuasa hokum dari H. Mustafa Natsir menggugat kembali ke PN Takalar sebagai perbuatan melawah hokum.”

Menyatakan  menggugat Bank BRI Cabang Takalar yang di duga telah melakukan  perbuatan tidak patut dan melawan hukum – melanggar pasal 1365 KUHPerdata dan pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Undang   Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.  karena : Antara lain dalam adalah: Masih memperhitungkan hutang kepada H. Mustafa Natsir sebesar Rp.400.000.000 tahun 2002. Padahal telah dilunasi nya, pada tanggal 26 juli 2002. Selain itu pihak Bank BRI  Cabang Takalar juga  merubah Nomor Rekening Koran H. Mustafa Natsir dari Nomor : 13-63-042xx.x menjadi Nomor : 13-63 13xx-x tanpa izin atau perstujuannya.

Pihak kuasa hokum H. Mustafa Natsir juga menggugat OJK lantaran sebagai Pengawas Lembaga Keuangan sector Jasa Perbankan yang tidak mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank BRI Cabang Takalar untuk menyerahkan Rekening Koran Bersaldo tahun 2005 s.d tahun 2015 tersebut kepada Penggugat adalah perbuatan tidak patut – melawan hukum. melanggar pasal 1365 KUHPerdata jo pasal 6 jo pasal 9 huruf d undang undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK,

Sedangkan gugatan terhadap Notaris Yusran Sirath. SH, sebagai afiliasi BRI Cabang Takalar yang tidak mengupayakan Pihak Bank BRI Cabang Takalar  taat hukum, telah  melanggar pasal – 50 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Dan Fakta lain memberi bukti petunjuk bahwa akta-akta yang dibuat Yusran Sirath.SH, tersebut di duga juga cacad authentic , karena salinan kedua dari 12 surat perjanjian kredit tersebut yang dibuatnya  tanpa adanya offering letter dan tanpa minuta.

Menaggapi hal tersebut H. Mustafa Natsir menungkapkan bahwa “ Pihak Bank BRI menggati semua kerugian saya. Bisa dibayangkan kerugian saya saat perhitungan debet – kredit ke saldo ternyata saya dirugikan 162 Milyar, selain itu perpanjangan dan suplesi saya juga dirugikan 17 Milyar. belum lagi kerugian immaterial yang saya alami dari dampak kasus ini.” (Rabu: 29:11;2023)

(De’Em)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*