mediahitamputih.com.—- ~ pemeriksaan Saksi Pengancaman terhadap Asis Kio Wartawan online Topik Terini dan keluarganya di rumah jabatan ketua DPRD Takalar pada hari Jumat sekitaran jam 16,00 Pelaku (Nassa) mengancam Asis Kio bersama keluarganya dengan maksud akan menjahati ASKI bersama keluarganya dengan maksud mengguna gunai atau santet.
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Kontraktor Ancam Wartawan Hingga Keluarganya Merasa tidak terima diberitakan terkait proyek pekerjaan penimbunan yang berlokasi di kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. 02/03/2024
Salah seorang oknum kontraktor yang juga diketahui adalah direktur dari perusahaan CV. Nassami Konstruksindo melontarkan kata-kata kasar hingga berujung pengancaman kepada salah seorang wartawan media online TOPIKterkini.com.
Selain itu, oknum kontraktor bernama Dg Nassa ini juga melontarkan kata-kata yang bernada ancaman yang mengarah kepada keluarga wartawan.
“Kejadiannya di rumah jabatan Ketua DPRD TAKALAR, sekitar pukul 16.30 WITA,” ujar Asis Kio wartawan media online TOPIKterkini.com,
Kronologisnya,
“Awalnya kami tidak sengaja bertemu di Rujab Ketua DPRD. Si Kontraktor yang tengah duduk di pos jaga bersama beberapa orang melihat saya keluar dari rujab dan hendak pulang,” bebernya.
“Tiba-tiba kontraktor ini meradang dan menunjuki saya sambil melontarkan kata-kata kasar hingga bahkan mengancam,” lanjutnya.
“Bukan cuma saya, keluarga saya pun turut disebut-sebut dan diancam olehnya,” ungkapnya.
“Awasko nah, Poko’na tayangmi, kau siagang keluarganu kupamoppokko. A’lu memangmi kulauna neneknu,” kata Asis Kio menirukan si kontraktor yang terus mengulang-ulang ancamannya menggunakan logat Makassar.
Tak hanya itu kata Asis, sambil melontarkan kata-kata kasar, oknum kontraktor juga berusaha ingin memukulnya namun dihalangi oleh beberapa orang yang ada disekitarnya.
Ia bahkan merasa bahwa dirinya tidak akan bisa disentuh oleh hukum.
Berkaitan hal ini, tentunya oknum kontraktor tersebut telah mengekang kemerdekaan dan kebebasan pers, yang mana telah di jelaskan dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 tahun 2009 Tentang Pers, serta dinilai menghalang-halangi kerja jurnalis/wartawan sebagai kontrol sosial.
(*)
Leave a Reply