Mendagri Pimpin Rapat Virtual Dan Memberikan Arahan Termasuk Kepada PJ Kapala Daerah Takalar.

mediahitamputih.com,—Evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementrian Dalam Negeri dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, diawali dengan pemberian arahan kepada seluruh penjabat kepala daerah termasuk Takalar.

“Saya minta semua penjabat untuk tidak terlibat dalam kasus hukum termasuk korupsi. Perlu ditekankan bahwa penjabat tidak terikat janji politik, ataupun kepentingan lain. Ambil posisi netral, jaga stabilitas pemerintahan dan stabilitas politik,” Kata Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya.

Dalam rapat virtual tersebut juga dipaparkan terkait realisasi APBD, pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

Olehnya itu, Pj Bupati Dr. Setiawan Aswad meminta OPD terkait agar segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dengan membedah satu persatu dari 4 aspek di Takalar yang masih rendah.

“Terutama dari segi pendapatan sangat penting, Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Ekonomi saat ini sedang mengkaji dan akan memberikan masukan-masukan terkait apa yang harus kita lakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah termasuk untuk menekan kebocoran PAD,” Jelas Dr. Setiawan.

Disamping itu, Pj Bupati Takalar juga menekankan pelayanan dasar yang utama dan diberikan perhatian khusus. Serta meminta tim pengendali inflasi daerah bergerak cepat membuat rencana aksi pengendalian inflasi

“Dan tim pengendali inflasi kami minta untuk dibuatkan segera rencana aksinya, apalagi menjelang hari jadi Takalar tentu membutuhkan komsumsi yang besar. Beberapa isu penting yang menjadi fokus kita diantaranya bagaimana kita menjaga kebersihan Kota,” Pungkasnya.

Arahan tersebut disampaikan Pj. Bupati dalam rapat bersama pimpinan OPD terkait usai menghadiri rapat koordinasi secara virtual dengan Kemendagri di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Takalar.

#Humastakalar

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*