LSM PERAK  Resmi Laporkan Dugaan Korupsi UMKM Di Kejaksaan Negeri Takalar 

iTAKALAR – Janji LSM PERAK melaporkan masalah proyek pembangunan kios UMKM di Galesong Utara (Galut) akhirnya dimasukkan hari ini, Kamis (6/3) di Kejaksaan Negeri Takalar. Inti laporannya dugaan terjadinya korupsi terhadap proses pembangunan yang hingga sekarang masih belum dimanfaatkan.

Laporan yang diantarkan langsung Ketua Investigasi LSM PERAK, Rahman Samad didampingi Komunitas Media Bersatu (K7) diterima resmi pihak Kejari.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada kecenderungan pembangunan kios UMKM ini tidak menggunakan konsep Pentahelix sehingga baik perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai petunjuk. “Semua kegiatan atas perintah Bupati waktu itu,” tegas mantan Kadis PUPR, Muksin Tiro ke wartawan beberapa waktu lalu.

Proyek yang sumber dananya dari dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini berujung tak bermanfaat hingga tahun ini. Kata “Total Los” sudah dipastikan karena sejak dibangun 2022 lalu hingga Pebruari 2025 tahun ini, bangunannya tak difungsikan hingga mengalami kerusakan.

LSM PERAK tegaskan akan mengikuti perkembangan dan mengkawal kasus ini hingga ada kejelasan hukumnya. (K7/c/rd)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*