mediahitamputih.com.—Keresahan yang terus berlangsung bagi nelayan-nelayan kecil di kepulauan Tanakeke khususnya di Pulau Satangnga Desa Mattirobaji, Kec. Kepulauan Tanakeke atas hadirnya DANGKE (baca: racun ulat) yang digunakan nelayan-nelayan dari luar yang kemudian diadopsi oleh sebagian besar nelayan di perairan Tanakeke membuat ikan semakin sulit ditemukan.
“Ikan katombo, atau cumi² dicincang hingga halus lalu dicampurkan dengan Dangke 40 WP kemudian diterbarkan kedalam laut sehingga ikan yang memakannya akan mati” demikian pengakuan salah satu nelayan yang tidak mau disebut namanya.
Insektisida ini juga dapat dibeli bebas di pasaran khususnya di toko tani. Oleh karenanya perlu ada pengawasan serius dalam pengedarannya dan peruntukannya.
Menurut salah seorang dosen Institute Teknologi Pertanian (ITP) Yuspi bahwa ” pestisida berdampak buruk terhadap manusia (metabolisme, perkembangan organ tubuh, tingkah laku, siklus hidup dan perkembangan embrio), merusak biota laut dan lingkungan perairan apa bila digunakan untuk meracuni ikan dan tentunya ini bertentangan dengan UU No. 45 Tahun 2009″, tegasnya.
Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas Jagad Samudra Pulau Satangnga, Masriadi Dg. Tika pun saat ditemui, membenarkan massifnya penangkapan ikan secara tidak bertanggung jawab, bukaan hanya terbatas pada penangkapan ikan secara illegal fishing, tetapi juga penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (Destructive Fishing).
Saat ini ikan yang diracuni dengan insektisida Dangke telah menyebar banyak di penjual ikan diwilayah Takalar dan kota Makassar.
Oleh karenanya pemerintah segera mungkin melakukan tindakan dengan membuka tangan untuk semua pihak dari kalangan masyarakat, akademisi maupun pemerhati lingkungan untuk bisa membantu dalam pelaksanaan edukasi dan pengawasan sekaligus demi menyelamatkan dan memulihkan pulau dan manusia. (Udhin)
Leave a Reply