mediahitamputih.com.—— Sebelumnya, Polisi telah membubarkan serta membakar sarana praktek judi sabung ayam yang ada di daerah perbatasan Desa Mattiro Ade dan Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. Kini lokasi tersebut diduga kembali beraktivitas.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, ia mengatakan, lokasi yang menjadi tempat praktek judi sabung ayam yang sebelumnya pernah dibubarkan oleh kepolisian, kembali beroperasi.
” Kami warga sekitar sangat khawatir, dan tidak tahu harus berbuat apa untuk menghentikan kegiatan tersebut. Kami pun hanya berani melihat kegiatan itu dari kejauhan dan tidak berani untuk menegur,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, hal senada juga disampaikan oleh warga lainnya, LK. Ia berharap pihak kepolisian dari Polres Pinrang untuk bertindak tegas. Karena, dia tidak ingin kampung halamannya dijadikan sebagai sarana praktek judi sabung ayam.
” Seharusnya aparat keamananlah dalam hal ini, Polres Pinrang yang harus lebih lihai dalam mengantisipasi atau mengamankan para pelaku judi sabung ayam yang sangat meresahkan ini,”ucapnya.
Selain itu, kata dia, saat setelah adanya laporan terkait praktek judi sabung ayam ke aparat hukum, tindakan kepolisian pasti akan membubarkan serta membakar sarana praktek judi sabung ayam tersebut, namun para pelaku tidak ada yang ditahan.
“Kami berharap para pelaku judi sabung ayam di wilayah kami, ditindak tegas. Bahkan warga dari luar daerah yang juga sering datang untuk ikut bermain judi sabung ayam. Hal ini kami sampaikan, agar tercipta dan terwujudnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah kami, seperti yang selalu dikatakan dalam kegiatan Jumat curhat oleh para aparat keamanan Polres Pinrang, “harap LK.
Selain itu dia menegaskan, agar pihak kepolisian segera menindak para pelaku sabung ayam yang ada di wilayahnya ini, agar nama kampungnya kembali bagus, bukan di cap sebagai lokasi tempat praktek judi sabung ayam.
” Kami meminta dengan sangat para pelaku juga ditindak tegas, agar tidak ada lagi yang memanfaatkan wilayah kami sebagai sarana praktek judi sabung ayam,”ujarnya.
LK membeberkan, dugaan adanya bekingan atau permainan didalam kegiatan judi sabung ayam ini, antara aparat keamanan dan pemegang kekuasaan dalam judi sabung ayam. Pasalnya, setelah dibubarkan dan membakar sarana untuk judi sabung ayam di Kampungnya ini, tidak satupun pelaku yang diamankan.
“Saya sebagai warga setempat sangat menyayangkan, jika benar dugaan adanya setoran senilai Rp.15 Juta dari para pelaku judi sabung ayam ke aparat keamanan tersebut. Sehingga, drama kucing kucingan judi sabung ayam bisa kembali beroperasi lagi tanpa adanya tindakan yang sesuai pelanggaran dilakukan oleh oknum oknum pelaku judi sabung ayam ini,” ujar LK dengan nada kesal.
Menanggapi hal itu, Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia mengatakan, akan menindaklanjuti laporan terkait praktek judi sabung ayam yang ada di Kabupaten Pinrang.
” Yang pasti 3 (Tiga) pilar kami berdayakan untuk sosialisasi kepada warga, untuk senantiasa menginformasikan bila terdapat praktek praktek judi di wilayahnya. Untuk selanjutnya, dilakukan langkah langkah penindakan,”ujar Mantan Kapolres Parepare ini, melalui pesan WhatsApp, Senin (9/10/23).
Terkait dengan isu yang beredar, dengan adanya dugaan oknum yang membekingi atau melakukan permainan dalam praktek judi sabung ayam tersebut. Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan, belum membalas pesan WhatsApp saat konfirmasi terkait adanya dugaan oknum yang melakukan permainan dalam praktek judi sabung ayam di Pinrang Sulawesi Selatan.(*)
Leave a Reply