MHP. Takalar. Dengan tujuan mencari keadilan dan kebenaran maka kuasa hukum H. Mustafa Natsir, Law Firm Salasa Albert & Partners, melayangkan surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maksaar untuk kembali bermohon agar Rekening Koran (RK) milik kliennya bisa diserahkan. Hal ini di lakukan karena pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Takalar, tidak bersedia memberikan rekening korang dari tahun 1995 sampai 2015, dengan berbagai alasan.
Maka dengan surat yang bernomor LF.999.10/SAP/VI/2021, tertanggal 5 Juli 2021. Kuasa hukum H.Mustafa Natsir, meminta otoritas OJK kepada pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Takalar, untuk segera menerbitkan RK dari tahun 1995 sampai 2015 tersebut kepada kliennya.
“selaku debitur. Sebenarnya tidak ada alasan pihak BRI tidak memberikan rekening koran kepada klien kami.” Jelas Alber Salasa.
Kenyataan ini terlihat Law Firm Salasa Albert & Partners,selaku kuasa Hukum H. Mustafa Natsir tidak main-main dalam untuk mencari keadilan terkait masalah yang di hadapi kliennya.
“terkait permasalahan yang saya hadapi, saya percayakan penuh kepada kuasa hukum saya. Yang jelas saya sangat mengharapkan persoalan ini bisa terbongkar secara terang benderang. Karena terus terang saya ungkapkan. Bahwa dari masalah ini saya sangat dirugikan baik secara material menyangkut keuangan saya, maupun secara immaterial karena secara langsung juga sangat berdapak pada usaha saya selama ini.” Ungkap H. Mustafa Natsir. <zalman>
Leave a Reply