Pengumuman Hasil Seleksi PPK Takalar diduga Berbau Kolusi & Nepotisme.

MHP. Proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh KPUD Takalar hingga kini masih menjadi perbincangan dan perhatian public di Takalar, dan juga masih menjadi bahan diskusi di warung kopi.

Masalahnya yang mencuat?. Menurut informasi yang dihimpun dilapangan bahwa. Hasil dari seleksi tersebut, konon terindikasi kuat bermuatan praktek Koklusi dan Nepotisme. Dan kalau hal ini memang benar maka perekrutan PPK di Takalar telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dan bisa dinilai cacat procedural.

Yang menjadi pertanyaan bahwa indicator apa yang menjadi acuan perekrutan oleh pihak KPUD Takalar sehingga hasil tes CAT tertinggi pun tidak bisa lulus. Dan bahkan incumbent pun bernasib sama tidak bisa menjamin bisa diterima manjadi anggota PPK.

Namun yang menjadi bukti bahwa lengsernya pemegang CAT tertinggi dan bahkan incumbent lantaran diduga kuat telah terjadi praktek Kolusi dan nepotisme mempengaruhi hal tersebut.

“Salah satu contoh terjadi di Galesong Selatan bahwa yang lolos adalah tiga orang bersepupu dan juga berasal dari desa yang sama. Hal ini juga terjadi di Polsel dan mereka merupakan orang dekan komisioner KPU Takalar.” Ungkap Ketua Ormas GSPI Takalar

Kita kembali mengingatkan bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam hal kolusi dan nepotisme. Layak menjadi pertimbangan bagi panitia perekruran.

Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Sedangkan Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Dengan adanya indikasi kecurigaan  atas pelecehan UURI no.28 tahun 2009 tersebut. Maka diminta kepada KUP Provinsi dan bahkan KPU pusat untuk segera meninjau ulang pengumunan hasil seleksi PPK kabupaten Takalar. Karena hal ini menyangkut kepercayaan akan hasil kerja  KPUD Takalar kedepan. (zalman)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*