MHP —– Usai Rapat Perancangan, Pemantapan, Pembentukan, Pendirian dan Penyertaan Modal, Kamis (18/8/2022) kemarin masyarakat kini mendapat akses untuk ikut serta membangun dan membesarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Butta Panrannuangku Perseroda.
Masyarakat maupun para pelaku usaha diberi ruang untuk berinvestasi atau menjadi investor serta memiliki saham PT. Butta Panrannuangku Perseroda hingga 49%.
Masyarakat yang berinvestasi dan memiliki saham berarti menjadi bagian dari kepemilikan Perseroda sesuai dengan saham yang mereka tanam yang nantinya akan mendapat bagi hasil atau dividen setiap bulan atau setiap tahunnya sesuai dengan kesepakatan yang akan di rapatkan melalui RUPS ( rapat umum pemegang saham )
“Dengan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Panrannuangku menjadi PT. Butta Panrannuangku (Perseroda) maka dengan ini kami umumkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar membuka peluang kepada seluruh masyarakat dan/ataupun pelaku usaha (investor) untuk turut serta memiliki saham dengan syarat dan ketentuan berlaku,” Kata Dirut PT. Butta Panrannuangku Arianto.
Dirut PT. Butta Panrannuangku menambahkan bahwa sejak saat ini, masyarakat sudah dapat mulai berinvestasi, sembari mepersiapkan legalitas hukum dari PT. Butta Panrannuangku (Perseroda).
“Sekaligus sebagai persiapan jadi pada saat di buat Akte nya nama pemilik saham di cantumkan di Akte pendirian Perseroda nantinya,” Tambahnya.
Dirut PT. Butta Panrannuangku berharap, dengan keterlibatan masyarakat atau pelaku usaha berinvestasi, mampu memaksimalkan usaha-usaha yang dikelola oleh PT. Butta Panrannuangku dan mampu menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar di Takalar.
Leave a Reply