Mediahitamputih.com…-Apa yang dilakukan oleh 3 anggota Panwascam Mappakasunggu layak memang tidak pantas untuk di berikan toleransi. Lantaran mereka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum serta, undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang layaknya tidak memberikan ruang untuk keluarganya. Namun yang terjadi adalah kebalikannya ini yang dilakukan oleh anggota yang bernama Wahyuni.
Selain itu yang terbilang juga sangat fatal. Lantaran kafasitas selaku Pengawas seharusnya Independent namun yang dilakukan oleh dua anggota panwascam lainnya yang menggerakkan sebuah lembaga survey yang berafiliasi kepada salah seorang figure Balon Bupati Takalar. Hal ini juga sangat mencederai Kode Etik Penyelenggara Pemilu
.
Kode etik penyelenggara adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Ini yang dilakukan oleh Ahmad Junaedi besama Awal yang konon merupakan coordinator dari lembaga survey tersebut, hal ini di koar-koarkan oleh DKPP selwat berbagai pampler dan selebaran dengan tujuan agar masyarakat dapat mengambil tindakan pelaporan. Artinya hal ini tisaklah bisa dianggap main-main.
“ Hari Senin lusa GSPI selaku pengadu ke bawaslu Takalar, akan kembali menyerahkan alat-alat bukti. Dengan tujuan agar intitusi pengawas pemilu tersebut bisa lebih meyakini terkait pengaduan tersebut. karena apa pun alasannya. secara undang-undang Bawaslu beserta anggotanya harus independent dan tidak ada keberpihakan.” Ungkap Faizal. DM Ketua Relawan GSPI Takalar.
“ namun juga kami tetap memantau hasil, dari apa yang di ungkap Ketua Bawaslu Takalar terkalar. “ / Pokokonya ki tunggumi prosesnya.” Janji Ibrahim Salim.
(zalman)
Leave a Reply