mediahitamputih..- Hasil Pleno perekrutan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Kecanatan Mappakasunggu menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hal ini karena di ketahu bahwa pelaksanaan rapat Pleno tidak di hadiri oleh ketuanya Ahmad Junaedi
Infomasi bahwa Ketidak hadiran Ketua Panwaslu Kecamatan Ahmad Junaedi memimpin rapat pleno adalah tindakan yang sangat disesalkan dan terkesan lari dati tanggung jawab. Padahal diketahui bahwa anggota Panwas kecamatan hanyalah sebanyak 3 orang saja.
Sehingga atimbul pertanyaan. Apakah keputusan pleno yang di hasilkan oleh Panwaslu Kecamatan Mappakasunggu yang di putuskan oleh hanya dua orang bisa dianggap sah. Padahal peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 terkait Rapat Pleno pasal 24 (3) Berita acara Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh ketua dan anggota.
Artinya kafasitas Ahmad Junaedi sebagai Ketua yang tidak menghadiri Rapat Pleno sangat di ragukan. karena selain melalaikan tanggung jawab Negara yang di berikan juga hasil dari rapat pleno ditagukan keabsahannya.
“Saya tidak mengikuti rapat pleno karena meninggalki nenekku.” Ungkap Ahmad di Gedung NU.
Olehnya itu di harap kepada yang berwenang terhadap kinerja anggota Bahawaslu, utamanya Bawaslu Kecamatan Mappakasunggu harus segera menindaklanjuti terkait kinerja dan tanggung jawab anggotanya di tingkat kecamatan.
“dengan tidak hadirnya ketua Panwaslu Kecamatan mappakasunggu ini, untuk rapat pleno dalam mengambil keputusan penetapan hasil seleksi anggota PKD wajib di pertanyakan apakah keputusan itu sah, dan kalau tidak sah maka wajib sesegera mungkin dilakukan seleksi ulang. Lantaran ketuanya tidak hadir berarti juga tidak bertanda tangan.”
“kalau memang tidak mampu bekerja ya.. diganti saja. ini cerminan ketua yang tidak bertanggung jawab. ”. Sorot Edi Relawan GSPI Takalar. (Min)
Leave a Reply