MHP. Takalar. Seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan desa-desa persiapan menjadi- desa di wilayah Kabupaten Takalar. Senin 27 Juni 2022 sore.
Fraksi gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN,
Fraksi Golkar, Fraksi Bintang Kebangkitan Persatuan, Fraksi Takalar hebat dan Fraksi Nasdem menyatakan menerima dan menyetujui ranperda melalui juru bicara masing-masing dalam Rapat paripurna DPRD Takalar.
Ranperda pembentukan desa persiapan terdiri dari 11 desa yakni *DesaTarangTowaya* yang berasal dari pemekaran sebagian desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara. *DesaKalennaLantang* yang berasal dari pemekaran sebagian Desa Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
*DesaMinasaBaji* yang berasal dari penggabungan bagian desa dari Desa Rewataya dan Desa Mattiro Baji Kecamatan Kepulauan Tanakeke.
*DesaKanaeng* yang berasal dari sebagian Desa Bontokanang, Kecamatan Galesong Selatan. *DesaGalesongTimur* yang berasal dari penggabungan bagian desa dari desa Galesong Kota dan Galesong Baru, Kecamatan Galesong.
*DesaKampungBeru* yang berasal dari pemekaran sebagian desa Pala’lakang, Kecamatan Galesong. *DesaTarembang* yang berasal dari pemekaran sebagian desa Boddia, Kecamatan Galesong.
*DesaMacciniSombala* yang berasal dari pemekaran sebagian Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara. *DesaSawakungBeba* yang berasal dari pemekaran sebagian Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara.
*DesaBiringkassi* yang berasal dari pemekaran sebagian Desa Aeng Batu-Batu, dan *DesaKaballokang Pakkabba yang berasal dari penggabungan bagian desa dari desa Bontolanra dan Pakkabba, Kecamatan Galesong Utara.
Bupati yang hadir menyampaikan bahwa
Ranperda tersebut telah melalui tahapan harmonisasi internal Pemkab Takalar, dan harmoninasasi Kemenkumham dan telah menemukan kesepakatan.
“Dan Alhamdulillah baru saja kita mendengarkan tahapan akhir yakni rapat persetujuan DPRD Takalar. Dan anggota Dewan yang terhormat telah menyetujui Ranperda pembentukan 11 desa persiapan ini,” Kata H. Syamsari Kita.
Leave a Reply