Belum Ada Tatib, Ketua DPRD Umbar Kebohongan ke Publik…?

“Klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Takalar, Muhammad Rijal dinilai mengumbar kebohongan ke publik dengan statemennya kalau semua proses dilakukannya berdasarkan tata tertib (Tatib)”.

TAKALAR – Di rapat paripurna laporan kegiatan pertangung-jawaban (LKPJ) yang disaksikan Bupati dan seluruh petinggi Pemerintah Kabupaten Takalar tersibak tirai dari keseluruhan proses di internal DPRD, salah satunya belum adanya Tatib sebagai pedoman kerja.

Di rapat Paripurna tersebut, salah satu anggota DPRD sempat menyentil tata tertib yang katanya hingga sekarang belum selesai. Padahal kata dia, forum ini seharusnya merujuk pada tata tertib, yang mana tata tertib itu sendiri mengacu pada undang-undang diatasnya.

Lalu bagaiman dengan statemen Ketua DPRD
yang menegaskan diklarifikasinya kalau seluruh proses kerja DPRD kabupaten takalar termasuk rapat-rapat yang telah dijalankan, dilakukan berdasarkan Tata Tertib (Tatib) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Salah satu warga Takalar yang juga dikenal penggiat lembaga swadaya masyarakat, Sudirman Dangker menilai statemen Ketua DPRD keliru dan terkesan membohongi publik.

Menurutnya, tata tertib di DPRD merupakan kewajiban yang musti ditetapkan. Kenapa, karena Tatib ini memiliki peran yang sangat penting sebagai pedoman kerja yang mengatur tata cara pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, penganggaran, pengawasan DPRD, pengaturan mengenai etika dan disiplin anggota DPRD, serta pengaturan kegiatan DPRD.

Jadi statemen Ketua DPRD yang menyatakan semua proses sudah sesuai Tatib menurut Dangker, sangat bertentangan dengan fakta di internal DPRD itu sendiri. Itu artinya, Ketua DPRD mengumbar sebuah kebohongan yang nyata di depan para petinggi Pemerintahan dan rakyat Kabupaten Takalar karena Tatibnya hingga sekarang belum ada. (K7/cw)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*