Bawaslu Takalar Hadirkan  Mantan Komisioner KPU Takalar Pada Pelatihan Saksi Capres AMIN

Mediahitamputih.com.—-Bertempat diposko utama pasangan calon Presiden dan calon wakil presiden  Anis Baswedan – Muhaimin Iskandar, Bawaslu Kabupaten Takalar melaksanakan pelatihan bagi para saksi capres – cawapres  AMIN dan kegiatan ini di ikuti puluhan saksi yang memenuhi ruangan posko utama tersebut.

Hadir  dalam kegiatan tersebut Ketua Nasdem Kabupaten Takalar H. Achmad Daeng Se’re, serta jajaran pengurus partai Pendukung AMIN lainnya. Kegiatan pelatihan saksi tersebut di buka langsung oleh Komisioner Bawaslu Takalar Zahlul Padil yang juga merupakan Divisi Hukum Pencegahan, parmas dan Humas.

Pelatihan saksi untuk capres – cawapres  AMIN pihak Bawaslu Takalar menghadirkan narasumber mantan Komisioner KPU  Takalar Muh. Arfah.

Dalam pemaparannya Muh. Arfah menjelaskan tugas dan tanggung jawab saksi di TPS. “ bahwa Tugas pokok saksi peserta pemilu adalah memastikan proses pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ada kecurangan serta memastikan benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan..”

Lebih jauh mantan komisioner KPU ini menjelaskan bahwa. “Sekalipun demikian, saksi TPS juga terikat oleh sejumlah larangan, termasuk larangan mempengaruhi pemilih, melihat pemilih mencoblos surat suara di dalam bilik, atau membantu persiapan dan pengisian formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.”

Demikian juga Tanggung Jawab dan Tugas Saksi TPS. Menurut Muh. Arfah,  bahwa Saksi TPS bertanggung jawab utama untuk memastikan bahwa Pemilu dan penghitungan suara dilakukan secara jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah sejumlah tugas yang harus dilaksanakan oleh saksi TPS.

Hadir pada tahap persiapan, pembukaan TPS, dan selama proses pemungutan hingga penghitungan suara, Berpartisipasi dalam pemeriksaan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Menyaksikan langsung jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS., Membimbing pemilih dan memberikan penjelasan kepada Ketua KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara., Berhak mengajukan keberatan kepada KPPS jika terjadi kesalahan atau pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Dan serta Menerima salinan formulir, Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara sebagai bukti pelaksanaan tugasnya.

 

(zalman)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*